Hadi.purnomo/ pusgerak BEM-UI
Pendidikan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara, disamping hak mendapatkan kesejahteraan, hak berbicara, dan hak berkeadilan, pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijunjung tinggi dan diperjuangkan oleh setiap elemen bangsa.
Alasan lain yang memperkuat begitu pentingnya pendidikan adalah unsur intelektualitas. Karena dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan tersebut akan mencerminkan kadar kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan pengetahuan bangsa tersebut semakin tinggi pula kenajuan dan peradabannya. Sehingga negara harus menjamin hal tersebut, menjamin berlangsungnya pendidikan dengan baik dan merata bagi seluruh warga dan negaranya. Seperti dituangkan dalam UUD 1945 amandemen ke empat pasal ke 30 yang menyatakan bahwa ‘setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
Artinya bahwa proses pelaksanaan pendidikan tersebut benar-benar merupakan kewajiban Negara. Baik proses penyelenggaraanya maupun proses pembinaanya.
Penyelenggaraan pendidikan tersebut begitu kompleks, banyak komponen-komponen yang perlu diperhatikan. Komponen-kompenen tersebut meliputi sistem pendidikannya, jaminan terhadap proses pengajaran yang juga meliputi tenaga pendidiknya, serta alat-alat pelengkap pendidikan seperti buku dan lain sebagainnya. Hal-hal tersebut harus dilakukan secara integral, karena ketika dalam penyelenggaraan pendidikan komponen-komponennya tidak disiapkan secara maksimal maka yang terjadi adalah hasil dari penyelenggaraan pendidikan tersebut juga tidak akan maksimal.
Saat ini pendidikan masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat kelas tiga di Negara ini. Kenapa? Apa lagi kalau bukan masalah biaya. Pendidikan dirasa begitu mahal. Tulisan ini dibuat juga akan banyak menyoroti program BOS dan buku murah yang sudah dicanangkan oleh Depdiknas, program yang selalu menggembar-nggemborkan perhatian pemerintah dalam hal pendidikan. Tapi nyatanya nonsen… lihat saja setiap awal ajaran baru permasalahan ketidakberesan departemen yang satu ini selalu terkuak.
Awal tahun ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 2 tahun 2008, intisari dari permendiknas tersebut adalah bahwa pemerintah telah berbaik hati mengurangi beban peserta didik dalam menyelenggarakan program buku murah, hal ini dilakukan supaya meringankan beban orang tua yang merasa bahwa pengadaan buku untuk menunjang pendidikan dirasa mahal. Tak segan-segan program buku murah ini juga menerbitkan buku secara online, katanya masyarakat bebas mengambil dan mendonwload buku ini. Gratis. Namun setelah ditelusuri dalam Permendiknas ini berefek pada pemotongan bantuan BOS. Dengan alasan masyarakat sudah dibantu dengan adanya program buku murah. Menarik sekali, peraturan tersebut begitu mulus keluar bahkan dengan penuh bangga publikasi mengenai jenis buku online tersebut ditetapkan dan diharapkan supaya menjadi standar untuk panduan belajar peserta didik. Dan dengan menambah kebaikan hati departemen ini, pihak sekolah boleh mencetak buku ini dan menjualnya kepada siswa dengan harga yang wajar dan sudah ditetapkan sebelumnya (berkisar dua puluh ribuan). Menarik sekali bukan.
Nah berikut akan saya ulas hal-hal menarik yang dengan bangga sudah dikeluarkan oleh DepDiknas melalui Permendiknas.
1. Permendiknas no 2 tahun 2008 ini begitu unik, kenapa, program buku murah yang diselenggarakannya kok berlawanan dengan isi UUD 1945 amandemen 4 pasal 30 yang sudah diuraikan sebelumnya, bahwa sudah menjadi kewajiban Negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya bila sesuai dengan aturan pasal tersebut program yang seharusnya diselenggarakan oleh DepDikNas adalah program buku gratis bukan program buku murah. Namun kenyataannya…
terlalu berinovasi departemen ini!!
2. Bentuk dari buku murah adalah buku online, dimana masyarakat bebas mendonwload dan mengambilnya… pola pikir yang baik dan sederhana sekali. Bayangkan, masyarakat dipedalaman Kalimantan, atau bahkan pedalaman jawa dan Sumatra. Jangankan mendowload, internet aja mereka tidak tahu, jenis makanan apa. Menurut data saja penyebaran internet di Indonesia baru mencapai 7%, lalu bagaimana dengan daerah yang 93% tersebut??. Belum lagi biaya mendowload, diukur dari biaya internet yang masih mahal dipedalaman dan waktu yang cukup lama mendownloadnya, tentunya akan menyebabkan justru makin mahalnya biaya download tersebut. Hal ini dipikir sederhana apa…!!!
3. Mendiknas juga meng inisiasikan jenis buku sesuai yang sudah di upload secara online. Artinya jika pengen buku murah semua harus memakai jenis buku tersebut yang sudah di inisiasikan. Padahal sebelum-sebelumnya jenis buku sesuai dengan kondisi pengajaran dan selalu di rekomendasikan oleh guru. Karena tiap daerah memiliki culture yang berbeda sehingga banyak buku yang ditampilkan secara berbeda dengan tidak mengurangi standar silabusnya. Dengan menginisiasi jenis buku yang akan digunakan sebagai bahan ajar, mendiknas telah memposisikan dirinya yang serba tahu akan kebutuhan pendidikan. Sangat berlawanan sekali dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Kurikulum Tingkat Sekolah yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dan hal ini kembali ke era orde baru awal, ketika semua jenis buku ditetapkan oleh pemerintah yang terjadi apa, justru penyelewengan materi demi kepentingan pemerintah. Seperti kasus penyelewengan sejarah di jaman soeharto dulu.
4. Adanya kewenangan bagi pihak sekolah untuk memperdagangkan buku online tersebut.. wah efek dari kewenangan ini begitu besar dan rawan sekali dengan korupsi. Jadi heran bagaimana pola pikir Mendiknas dalam memberikan kewenangan ini. Tanpa adanya kewengan ini aja pratek illegal bisnis buku sudah seringkali di lakukan oleh pihak sekolah. Dengan adanya kewengan ini mendiknas telah memperlihatkan ketidakmampuanya dalam menyejahterakan tenaga pendidiknya. Sehingga segala proyekpun dilegalkan untuk menambah uang saku tenaga pengajarnya.
Berikut, hal-hal yang menarik pada wajah pendidikan di negeri kita. Dan sedikit sekali yang peduli dan mau berkontribusi. Teman-teman suatu bangsa akan cepat sekali maju dan berkembang jikalau perhatian terhadap pendidikannya tidak dikesampingkan. Namun, tidak halnya pada negeri kita…
Semoga, ini akan menjadi cermin yang membawa keamajuan
Terima kasih!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar